Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia


      Pembagian kekuasaan adalah kekuasaan negara yang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama.Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah Indonesia menganut konsep pembagian kekuasaan (distribution of power).
      Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.


a.Pembagian Kekuasaan secara Horizontal

      Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pembagian kekuasaan negara secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
      Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat terbagi atas lembaga-lembaga negara sederajat.Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya amandemen UUD 1945.Adapun pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang pada umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu sebagai berikut.

1) Kekuasaan konstitutif
yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

2) Kekuasaan eksekutif
yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

3) Kekuasaan legislatif
yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

4) Kekuasaan yudikatif
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Kekuasaan ini dipegang oleh MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif
yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

6)Kekuasaan moneter
yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23D UUD 1945.


baca juga:Macam-Macam Kekuasaan Negara


      Sementara pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah terbagi atas lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara pemrintah daerah (kepala daerah/wakil kepala daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Pembagian kekuasaan pada tingkat provinsi berlangsung antara pemerintah provinsi (gubernur/wakil gubernur) dan DPRD provinsi.Adapun pembagian kekuasaan pada tingkat kabupaten atau kota berlangsung antara pemerintah kabupaten atau kota (bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota) dan DPRD kabupaten atau kota.


b.Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

      Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.Di dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Republik Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat.Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten atau kota terjalin dengan koordinasi serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.




Post a Comment

0 Comments