Macam-Macam Kekuasaan Negara

 

      Agar dapat mengetahui perkembangan di negara kita, kita harus selalu mengikuti pemberitaan di media.Oleh karena itu, istilah kekuasaan pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita.Istilah kekuasaan kerap muncul manakala kita membicarakan tentang penyelenggaraan pemerintah.Mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan sangat penting.Selain dapat menambah wawasan, kita jadi tahu apa dan bagaimana tugas-tugas pemerintah dilaksanakan.

      Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.Adapun kekusaan negara merupakan kewenangan negara mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan.Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua orang yang ada di dalam wilayahnya.Terdapat beberapa macam kekuasaan negara.Menurut John Locke, kekuasaan dibagi menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut.

a. Kekuasaan legislatif
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

c. Kekuasaan federatif
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.


Adapun menurut Montesquieu, yang terkenal dengan ajaran trias politika, terdapat tiga macam kekuasaan negara yaitu sebagai berikut.

a. Kekuasaan legislatif
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

c. Kekuasaan yudikatif
yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.




Post a Comment

0 Comments