1.Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah berarti daerah atau lingkungan yang menjadi area kepemilikan, kekuasaan, atau pengawasan.Wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut.Adapun wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pendalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.Sebagai negara kepulauan, sebagian besar wilayah Indonesia adalah berupa lautan.Indonesia terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia serta diantara Samudra Hindia dan Samudra Fasifik.Posisi Indonesia yang strategis membuat kedudukan Indonesia penting bagi dunia dari sudut sosial ekonomi, politik, dan militer.
Berikut yang termasuk wilayah negara Indonesia.
a. Wilayah Daratan
(contoh gambar wilayah daratan Indonesia)
Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara maupun penduduk Indonesia.Di atas wilayah daratan berlangsung pemerintahan Republik Indonesia.Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan area hutan, persawahan, dan perkebunan.Adapun dibawah daratan Indonesia terkandung kekayaan alam berupa bahan tambang, seperti emas, perak, batu bara, dan tembaga.
b. Wilayah Lautan
(contoh gambar wilayah lautan Indonesia)
Lautan atau perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara.Sehubungan dengan itu, terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut, yaitu sebagai berikut.
1) Res nullius
menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
2) Res communis
menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Juanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai.Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Wilayah laut Indonesia meliputi sebagai berikut.
1) Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
2) Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200m atau lebih.
3) Zona Ekonomi Eksklusif
Zona ekonomi eksklusif merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut dari garis pantai.
baca juga:Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
c. Wilayah Udara
(contoh gambar wilayah udara indonesia)
Wilayah udara meilputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara.Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara.Dalam pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago tahun 1944 dinyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya.
d. Wilayah Ekstrateritorial
(contoh gambar wilayah ekstrateritorial)
Ekstrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan negara lain.Daerah ekstrateritorial meliputi sebagai berikut.
1)Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara
Kapal yang berlayar menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas maupun berad di wilayah negara lain.
2)Kedutaan atau perwakilan tetap di wilayah negara lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari pihak kedutaan.Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat daerah ekstrateritorial.Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
2.Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan multilateral.Batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a.Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Di sebelah utara, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan, Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia.Adapun wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
b.Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan perairan negara India.Pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c.Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik.
d.Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia, dan Samudra Hindia.
0 Comments