Pengertian-Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap warga negara bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, serta tidak boleh dipaksa oleh siapa pun, baik itu oleh pemerintah, pejabat, tokoh agama, masyarakat, maupun keluarga sendiri.Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mucul karena secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apapun yang mengandung paksaan ataupun menyuruh penganutnya untuk melaksanakan agamanya kepada orang lain.
Kebebasan beragama di Indonesia memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi kita dalam menjalankan agama yang kita yakini.Kebebasan beragama bukan berarti kita boleh untuk tidak beragama, atau boleh melaksanakan agama atau kepercayaan kepada orang lain.Kebebasan beragama juga bukan berarti kita bebas untuk beribadah walaupun tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan yang kita anut, atau melakukan perbuatan yang dapat menodai agama dan kepercayaan kita.
baca juga:Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan masing-masing dijamin dalam UUD 1945, yaitu dalam pasal 28E ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" dan ayat (2) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, ,menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".Kebebasan memeluk agama juga ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Negara Indonesia menjunjung tinggi semua agama yang diakui oleh Indonesia.Adapun sikap negara terhadap agama yang ada di Indonesia adalah melindungi dan menjamin para pemeluknya untuk dapat menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan nyaman serta memberi kesempatan dan perlakuan yang sama pada tiap-tiap agama.Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
a) Negara mewajibkan warga negara untuk mengikuti pelajaran agama dalam sekolah-sekolah formal.
b) Negara menjamin kemerdekaan kepada warga negaranya dalam hal memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.
c) Negara mempersilahkan agama untuk menentukan syariatnya sendiri, sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak mewajibkan dengan hukum negara.
0 Comments