1.Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian negara Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut.
a. Penyelenggaraan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya melayani pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya mengenai pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
c. Perumusan dan penetapan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya melayani pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
2.Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu sebagai berikut.
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD 1945, terdiri dari sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri dari sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset,Teknologi,dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri dari sebagai berikut.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian-kementerian yang menangani urusan pemerintahan tersebut, ada kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya, yaitu sebagai berikut.
a) Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan
b) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
d) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
baca juga:Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
3.Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Lembaga pemerintah nonkementerian dahulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen.Lembaga pemerintah nonkementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.Lembaga pemerintah nonkementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui materi atau pejabat setingkat materi yang terkait.
Keberadaan lembaga pemerintah nonkementerian diatur dalam Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentag Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen.Contoh lembaga pemerintah nonkementerian antara lain sebagai berikut.
a)Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
b)Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
c)Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian.
d)Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset,Teknologi,dan Pendidikan Tinggi.
e)Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
0 Comments